Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pergub Baru Sudah Dibuat, Motor Juga Wajib Ikut Sistem Ganjil Genap?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:45 WIB
Pada Pergub DKI Jakarta bertanggal 19 Agustus ada aturan mengenai Sistem Ganjil Genap untuk motor. Namun kenapa belum dilaksanakan?
Tribunnews.com
Pada Pergub DKI Jakarta bertanggal 19 Agustus ada aturan mengenai Sistem Ganjil Genap untuk motor. Namun kenapa belum dilaksanakan?

Baca Juga: Wacana Penerapan Ganjil Genap 24 Jam Dapat Kritik Pedas dari ITW

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
  3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 6. Kendaraan pejabat negara
  6. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  8. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian.
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Adapun penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa