Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Ada Ampun, Sekarang Tilang Tak Bisa Dinego, Malah Jadi Tambah Mahal

Adi Wira Bhre Anggono,Aong - Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:40 WIB
Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).
@tmcpoldametro
Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).

Otomania.com - Bagi pemotor atau pengendara jangan main-main alias gak ada ampun kini tilang gak bisa ditawar jadi tambah mahal.

Artinya jangan coba-coba mengendarai motor atau mobil melanggar lalu lintas dan tidak dilengkapi surat-surat.

Polisi tidak memberi ampun dan tidak menerima adu argumen di tempat.

Pelanggar lalu lintas langsung diberikan surat tilang atau slip warna biru alias bukan merah.

Seperti dijelaskan AKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Ternyata SIM yang Mati Tidak Akan Kena Tilang, Begini Kata Polisi

"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani dikutip dari MotorPlus.

"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.

"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.

Ilustrasi slip biru dan slip merah dalam proses penilangan.
Tribunnews.com
Ilustrasi slip biru dan slip merah dalam proses penilangan.

"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.

"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Video Banpol Panas Dingin Dicecar Pertanyaan, Razia Abal-abal di Jalanan Sepi

Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.

Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.

Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan.

Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.

 Baca Juga: Pelatih Bhayangkara FC Punya Kartu Emas, Kebal Surat Cinta dari Polantas

Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang.

Selanjutnya pelanggar dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan setelah proses sidang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa