Otomania.com - Ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati alias sudah lewat masa berlakunya tidak akan ditilang.
Tapi tunggu dulu, ternyata SIM mati yang tidak kena tilang adalah yang masa berlakunya habis periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini diberikan oleh Polisi karena pada masa tersebut seluruh layanan SIM ditutup sementara operasionalnya.
Sehingga para pemilik SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa mendapat layanan perpanjangan SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).