Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Ganti Nopol Ganjil Jadi Genap Atau Sebaliknya? Ikuti Cara Ini

Dok Grid - Rabu, 3 April 2024 | 12:38 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomania.com - Sistem ganjil genap masih terus diberlakukan di daerah Jakarta.

Nah, buat yang punya dua mobil seharusnya bisa asik aja gantian pakai mobil mengikuti pelat nomor yang sedang tak dilarang melintasi jalan tertentu.

Namun justru akan jadi dongkol jika ternyata pelat nomor mobil sama-sama ganjil ataupun sama-sama genap angka belakangnya.

Jelas jadi percuma dong, enggak bisa dipakai gantian mobilnya.

Nah Sebenarnya ada solusi yakni dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan.

Baca Juga: Bukan Tumpakan Orang Sembarangan, Apa Spesialnya Pelat Nomor Buntut RFS, RFP, dan RFD?

Tentunya Sobat perlu merogoh kocek untuk hal ini.

Kalau memang biaya bukan masalah, maka Sobat bisa ikuti penjelasan di bawah ini untuk mengubah pelat nomor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.

"Pakai nomor pilihan, tapi harus bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016, buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat," kata Brigjen Halim beberapa waktu lalu kepada GridOto.com.

"Nomor pilihan itu ditentukan kalau nomor pilihannya satu digit ditambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pilih huruf seri saja itu biayanya Rp 15 juta, intinya ketentuan tersebut ada kok di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Segini Biaya Membuat Pelat Nomor Cantik, Bisa Request Suka-Suka

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler

"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah Pabrikan Jepang Lebih Laris dari Merek Eropa, Ada Apa?

Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.

Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).

Posted : Rabu, 3 April 2024 | 12:38 WIB| Last updated : Rabu, 3 April 2024 | 12:38 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa