Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Ganjil Genap Untuk Saat Ini Dinilai Membahayakan, Indonesia Traffic Watch Minta Ditunda

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 4 Agustus 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi ruas jalan yang terkena aturan perluasan ganjil-genap
Kompas.com/Walda Marison
Ilustrasi ruas jalan yang terkena aturan perluasan ganjil-genap

Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Tipe SUV Kini Cuma Rp 40 Jutaan, Ini Salah Satu Pilihannya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.







Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa