Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jomblo Jangan Ngiri, Pasutri Ini Pasang Foto Pernikahan di Motor Untuk Hindari Larangan Berboncengan Selain Suami Istri

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 20 Juli 2020 | 17:15 WIB
Pemerintah Filipina buat aturan dilarang berboncengan sepeda motor selain suami istri, warga kreatif pasang foto pernikahan untuk tunjukkan bukti status mereka.
Elite Readers
Pemerintah Filipina buat aturan dilarang berboncengan sepeda motor selain suami istri, warga kreatif pasang foto pernikahan untuk tunjukkan bukti status mereka.

Otomania.com - Aturan larangan berboncengan saat naik motor selain pasangan suami istri (pasutri) menjadi salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.

Tapi tenang dulu, itu bukan di Indonesia kok, namun negara lain yakni Filipina.

Larangan yang berlaku sejak bulan Juli 2020 ini merupakan salah satu upaya pemerintah FIlipina untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19.

Seperti dikutip dari Elite Readers, Senin (20/7/2020), setiap pasangan yang berkendara di daerah Commonwealth Avenue, Kota Quezon, Filipina harus menunjukkan bukti status pernikahan mereka pada polisi di sebuah pos pemeriksaan.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka pasangan yang berboncengan ini akan ditahan.

Baca Juga: Viral Nasi Bungkus Bahagia, Isinya Uang Segepok Dibagikan Pasutri Turun Dari Alphard

Selain tunjukkan bukti, suami istri yang berboncengan sepeda motor harus ikuti protokol kesehatan lainnya, yakni mengenakan masker dan helm.
Elite Readers
Selain tunjukkan bukti, suami istri yang berboncengan sepeda motor harus ikuti protokol kesehatan lainnya, yakni mengenakan masker dan helm.

Nah, aturan ini malah dibikin asyik oleh para warganya. Tentu saja yang sudah pasangan resmi suami istri bisa berbangga.

Kreatifnya mereka, justru malah nekat pasang foto-foto pernikahan mereka yang berukuran cukup besar di depan motor.

Alih-alih membawa sertifikat atau dokumen pernikahan dalam perjalanan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa