Otomania.com - Aturan larangan berboncengan saat naik motor selain pasangan suami istri (pasutri) menjadi salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.
Tapi tenang dulu, itu bukan di Indonesia kok, namun negara lain yakni Filipina.
Larangan yang berlaku sejak bulan Juli 2020 ini merupakan salah satu upaya pemerintah FIlipina untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19.
Seperti dikutip dari Elite Readers, Senin (20/7/2020), setiap pasangan yang berkendara di daerah Commonwealth Avenue, Kota Quezon, Filipina harus menunjukkan bukti status pernikahan mereka pada polisi di sebuah pos pemeriksaan.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka pasangan yang berboncengan ini akan ditahan.
Baca Juga: Viral Nasi Bungkus Bahagia, Isinya Uang Segepok Dibagikan Pasutri Turun Dari Alphard
Nah, aturan ini malah dibikin asyik oleh para warganya. Tentu saja yang sudah pasangan resmi suami istri bisa berbangga.
Kreatifnya mereka, justru malah nekat pasang foto-foto pernikahan mereka yang berukuran cukup besar di depan motor.
Alih-alih membawa sertifikat atau dokumen pernikahan dalam perjalanan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR