Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Razia, Polisi Akan Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Mulai Hari Ini, Berikut Sasarannya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 20 Juli 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi razia. (dalam foto: Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018).)
Kompas.com/Stanly Ravel
Ilustrasi razia. (dalam foto: Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018).)

Otomania.com - Kepolisian akan mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Ibu Kota mulai Senin (20/7/2020).

Hal ini merupakan tindak lanjut karena sebelumnya  polisi memberikan kelonggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Yakni berupa tidak adanya proses tilang dan hanya berupa teguran bagi para pelanggar lalu lintas pada masa tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Truk Towing dan Moge Muatannya Diamankan Polisi, Keciduk Razia di Jalur Pantura Tuban

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).

Ia juga menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran.

Dengan demikian, pada hari ini, anggota sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Sementara itu, terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Belasan Motor Modifikasi Tangki Bengkak Diamankan Petugas, Dirazia di SPBU

"Ya, operasi tetap tanggal 23," terangnya.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.

“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” tutur AKBP Fahri.

Menurut dia, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas bisa berkurang. Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang:

Baca Juga: Miris, Korban Kecelakaan Cuma Ditonton Bukan Ditolongin, Polisi Langsung Sigap

1. Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus transjakarta

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota Bisa Mulai Ditilang Hari Ini".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa