Otomania.com - Kepolisian akan mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Ibu Kota mulai Senin (20/7/2020).
Hal ini merupakan tindak lanjut karena sebelumnya polisi memberikan kelonggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Yakni berupa tidak adanya proses tilang dan hanya berupa teguran bagi para pelanggar lalu lintas pada masa tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Truk Towing dan Moge Muatannya Diamankan Polisi, Keciduk Razia di Jalur Pantura Tuban
“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
Ia juga menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran.
Dengan demikian, pada hari ini, anggota sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut.
“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.
Sementara itu, terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Belasan Motor Modifikasi Tangki Bengkak Diamankan Petugas, Dirazia di SPBU
"Ya, operasi tetap tanggal 23," terangnya.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” tutur AKBP Fahri.
Menurut dia, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas bisa berkurang. Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang:
Baca Juga: Miris, Korban Kecelakaan Cuma Ditonton Bukan Ditolongin, Polisi Langsung Sigap
1. Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus transjakarta
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota Bisa Mulai Ditilang Hari Ini".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR