Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mesra di Dalam Mobil Berujung Maut, Perempuan Ini Tewas Dipukul Sang Pacar Pakai Kunci Roda Usai Cekcok Gara-gara Kata Sayang

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 19 Juli 2020 | 18:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan
DNA India
Ilustrasi pembunuhan

Otomania.com - Pria satu ini gelap mata dan langsung memukul pacarnya dengan kunci roda hingga meninggal dunia.

EC (36) tewas di tangan kekasihnya sendiri YD (27) yang merupakan warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

YD cemburu dan menuduh sang kekasih selingkuh dengan pria lain.

Kejadian tersebut berawal ketika EC dan YD sama-sama berada di dalam mobil.

Tak berapa lama ia mendapati EC menerima telepon dari pria lain dengan menyebut kata sayang.

Baca Juga: ABG Tega Tusuk Temannya Sendiri, Niat Rampas Motor Buat Modal Nikah

YD yang gelap mata langsung menganiaya EC dengan kunci roda di dalam mobil hingga kekasihnya tewas.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban.

Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Karena panik, pelaku kemudian membungkus mayat kekasihnya dengan karung berwarna putih dan membuangnya di semak-semak.

Aksi pembuangan mayat itu ia lakukan di Jalan Kapten Piere Tindean, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Kisah Guru Kontrak Hamil Muda Tetap Semangat Motoran 4 Jam Libas Medan Terjal, Demi Ajar Anak Murid

"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," ungkapnya.

Mayat EC kemudian ditemukan oleh warga dan polisi pun melakukan pengembangan kasus tersebut.

YD kemudian diamankan polisi di kediamannya dan mengakui seorang diri membunuh kekasihnya.

"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, YD akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Sayang Berujung Pembunuhan di Dalam Mobil".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa