Otomania.com - Sejumlah bus karyawan perusahaan digiring ke pinggir jalan tepat di pintu masuk Kantor Bupati Gresik.
Hal tersebut dilakukan oleh Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik.
Melansir dari TribunJatim.com, alasan dari tujuh unit bus Kayawan tersebut dihentikan, karena melanggar Perbup 22/2020.
Perbub 22/2020, dimana armada bus diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen.
Tempat duduk diatur dengan menerapkan physical distancing dengan memberikan jarak.
Namun ternyata di tujuh bus itu malah mengangkut penumpang melebihi tempat duduk. Bahkan terlihat sejumlah karyawan ada yang berdiri.
Padahal, sektor industri menjadi sangat rawan dalam persebaran virus Corona (Covid-19).
Apalagi di Gresik ini tergolong kota industri. Para penumpang yang merupakan karyawan itu masih ada yang tidak menggunakan masker.
"Para penumpang dan supir langsung di data. KTP juga langsung disita. Kami surati pihak perusahaan agar patuhi perbup 22/2020,” kata Kepala SatpolPP Gresik Abu Hassan, Rabu (17/7/2020).
Mulai dari petugas Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan sejumlah satgas Covid-19 merazia kendaraan yang melintas di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo itu.
Baca Juga: Jakarta Bakal Susah Ikut-ikutan, Kota Ini Bikin Lampu Merah Kayak Grid Start MotoGP
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR