Operasi masker itu juga menyasar kendaraan pribadi. Tidak sedikit sepeda motor hingga mobil dipinggirkan.
"Jelas melanggar tidak pakai masker kami beri sanksi," pungkasnya.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyebut tidak sampai satu jam operasi para petugas penegak Perbup 22/2020 itu telah memberi sanksi kepada 200 orang lebih.
Mayoritas pelanggar didominasi pengendara kendaraan pribadi.
“Semua pagawai Pemkab Gresik wajib menempel stiker penegakan Perbup 22/2020. Bagi yang tidak menempel sticker di kendarannya juga akan diberi peringatan oleh Bupati,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "7 Bus Karyawan Diberhentikan Satgas Covid-19 Gresik, Abaikan Physical Distancing: Ada yang Berdiri".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR