Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Unit Bus Karyawan Distop di Jalan, Hal Ini Yang Menjadi Alasan Tim Satgas Menghentikannya

Parwata - Kamis, 16 Juli 2020 | 13:00 WIB
Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 merazia pengendara yang tidak menggunakan masker di depan Kantor Bupati Gresik, Rabu (15/7/2020).
SURYA/WILLY ABRAHAM
Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 merazia pengendara yang tidak menggunakan masker di depan Kantor Bupati Gresik, Rabu (15/7/2020).

Operasi masker itu juga menyasar kendaraan pribadi. Tidak sedikit sepeda motor hingga mobil dipinggirkan.

"Jelas melanggar tidak pakai masker kami beri sanksi," pungkasnya.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyebut tidak sampai satu jam operasi para petugas penegak Perbup 22/2020 itu telah memberi sanksi kepada 200 orang lebih.

Mayoritas pelanggar didominasi pengendara kendaraan pribadi.

“Semua pagawai Pemkab Gresik wajib menempel stiker penegakan Perbup 22/2020. Bagi yang tidak menempel sticker di kendarannya juga akan diberi peringatan oleh Bupati,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "7 Bus Karyawan Diberhentikan Satgas Covid-19 Gresik, Abaikan Physical Distancing: Ada yang Berdiri".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa