Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Viral, Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Terus Berlanjut

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 12 Juli 2020 | 14:35 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya.
Kompas.com/Idon
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya.

Otomania.com - Aksi penganiayaan driver ojek online yang dilakukan seorang pengemudi mobil di Pekanbaru, Riau menemui babak akhir.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu berakhir damai.

Kasus penganiayaan itu dilakukan AP (23) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43).

Surat perjanjian perdamaian perdamaian dibuat sebagai tanda penyelesaian konflik mereka, tertanggal 10 Juli 2020.

Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua.

Selain itu, tanda tangan dua orang saksi, Elinasdi dan Zainal Taher.

Baca Juga: Video Viral, Tak Terima Tersenggol Pengendara Motor Ini Hadang Ambulans Bawa Pasien

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama dan kedua sepakat perkara penganiayaan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan serta musyawarah dengan beberapa ketentuan.

Pertama, pihak pertama dan kedua sudah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan.

Kedua, pihak pertama tidak akan menuntut pihak kedua.

Ketiga, pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama mengenai perusakan rumah pihak kedua.

Keempat, pihak pertama dan kedua telah melakukan perdamaian dengan baik dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

Kelima, pihak pertama dan kedua tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Baca Juga: Terungkap, Honda BeAT di Warung Bensin, Tenyata Milik Editor Metro TV Yang Ditemukan Meninggal di Pinggir Tol

Proses hukum berlanjut

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meski ada kesepakatan damai di antara kedua pihak.

"Proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak kita tetap lanjut sesuai prosedur," ucap Nandang kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Menurut Nandang, tersangka AP hingga saat ini masih ditahan di Polresta Pekanbaru. Adapun AP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa