Otomania.com - Aksi penganiayaan driver ojek online yang dilakukan seorang pengemudi mobil di Pekanbaru, Riau menemui babak akhir.
Aksi penganiayaan yang terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu berakhir damai.
Kasus penganiayaan itu dilakukan AP (23) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43).
Surat perjanjian perdamaian perdamaian dibuat sebagai tanda penyelesaian konflik mereka, tertanggal 10 Juli 2020.
Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua.
Selain itu, tanda tangan dua orang saksi, Elinasdi dan Zainal Taher.
Baca Juga: Video Viral, Tak Terima Tersenggol Pengendara Motor Ini Hadang Ambulans Bawa Pasien
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama dan kedua sepakat perkara penganiayaan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan serta musyawarah dengan beberapa ketentuan.
Pertama, pihak pertama dan kedua sudah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan.
Kedua, pihak pertama tidak akan menuntut pihak kedua.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR