Ketiga, pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama mengenai perusakan rumah pihak kedua.
Keempat, pihak pertama dan kedua telah melakukan perdamaian dengan baik dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
Kelima, pihak pertama dan kedua tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Proses hukum berlanjut
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meski ada kesepakatan damai di antara kedua pihak.
"Proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak kita tetap lanjut sesuai prosedur," ucap Nandang kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Menurut Nandang, tersangka AP hingga saat ini masih ditahan di Polresta Pekanbaru. Adapun AP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR