Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Pengguna Jalan Tetap Aman, Kemenhub Akan atur Tiga Hal Ini Untuk Pesepeda

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 15:30 WIB
Pesepeda menggunakan masker saat beraktifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020).
Tribunjogja.com/Hasan Sakri
Pesepeda menggunakan masker saat beraktifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Awas! Jangan Sampai ECU Motor Injeksi Rusak Karena Hal Sepele Ini

Untuk sepeda umum haruslah dilengkapi dengan bel spakbor, sistem rem, pedal bereflektor dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Sementara sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda harus dilengkapi dengan bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda jenis ini diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

2. Tata cara bersepeda

Peraturan juga dibuat untuk tata cara bersepeda yang dibagi atas ketentuan dan larangan.

Ketentuan:

a. Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung

b. Pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

c. Menggunakan alas kaki

d. Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa