Otomania.com - Olahraga bersepeda naik kembali trennya sejak pandemi Covid-19.
Beberapa daerah pun kemudian berwacana untuk membentuk peraturan khusus pesepeda demi keselamatan sesama pengguna jalan.
Pakar transportasi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menjelaskan ada beberapa jenis lintasan atau jalur sepeda.
Pertama, jalur sepeda (bike path)
Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau pun terpisah dengan pejalan kaki. Jalur diperkeras (disemen, paving) dengan lebar 1,5 meter.
"Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector)," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2020).
Baca Juga: Intip Kekayaan Ahok, Gaji Komisaris Utama Pertamina Bisa Buat Beli Cash Berbagai Tipe Mobil Nih!
Kedua, lajur sepeda (bike lane)
Lajur sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.
Jika lebar lebih dari 6 meter, rapi, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.
Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter dengan warna tegas (rekomendasi dengan warna hijau).
Ketiga, rute sepeda (bike route)
Ini merupakan jalur sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, dan terpadu (super blok).
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR