Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Pelajari, Ini Jenis Jalur Sepeda Menurut Pakar Transportasi

Dok Grid - Rabu, 6 November 2024 | 10:16 WIB
Kenali marka jalan di jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda Rp 500 ribu
Dishub DKI Jakarta
Kenali marka jalan di jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda Rp 500 ribu

Otomania.com - Olahraga bersepeda naik kembali trennya sejak pandemi Covid-19.

Beberapa daerah pun kemudian berwacana untuk membentuk peraturan khusus pesepeda demi keselamatan sesama pengguna jalan.

Pakar transportasi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menjelaskan ada beberapa jenis lintasan atau jalur sepeda.

Pertama, jalur sepeda (bike path)

Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau pun terpisah dengan pejalan kaki. Jalur diperkeras (disemen, paving) dengan lebar 1,5 meter.

"Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector)," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2020).

Baca Juga: Intip Kekayaan Ahok, Gaji Komisaris Utama Pertamina Bisa Buat Beli Cash Berbagai Tipe Mobil Nih!

Kedua, lajur sepeda (bike lane)

Lajur sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.

Jika lebar lebih dari 6 meter, rapi, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.

Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter dengan warna tegas (rekomendasi dengan warna hijau).

Ketiga, rute sepeda (bike route)

Ini merupakan jalur sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, dan terpadu (super blok).

Rute sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan dan bangunan yang menyediakan parkir sepeda.

Baca Juga: Pajero Sport Berasap Dikira Korban Teror Bom, Polisi Jelaskan Sumbernya dan Ini Keterangan Saksi

Djoko menambahkan, diperlukan pula untuk memperbanyak penyediaan parkir sepeda yang berkualitas.

Penyediaan parkir sepeda, baik parkir sepeda gratis dan/atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi.

"Dengan mengaktifkan jalur sepeda di perkotaan akan mendukung Program Kota Sehat. Program kota sehat dengan nama Kabupaten Kota Sehat (KKS) sudah dimulai tahun 2005," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu.

Posted : Rabu, 6 November 2024 | 10:16 WIB| Last updated : Rabu, 6 November 2024 | 10:16 WIB

Editor : optimization
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa