Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh narkotika.
"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," kata Kapolres.
Baca Juga: Merinding, Ular Piton Masuk ke Bodi Yamaha NMAX, Ini Video Detik-detik Evakuasinya
Rumah pelaku sempat digeruduk
Rupanya peristiwa penganiayaan pengemudi ojol itu memancing kemarahan rekannya.
Sekitar 500 pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkereng Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, Riau.
Massa melempari kaca jendela bagian depan rumah serta merusak kaca spion mobil yang terparkir di halaman rumah.
Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran tak terima rekannya diperlakukan demikian. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Meringkuk di Kantor Polisi Usai Rumahnya Diserbu Geng Ijo
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
Massa datangi Mapolres Massa pengemudi ojol yang belum puas kemudian menggeruduk Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya).
Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.
Baca Juga: Harga Honda CBR250RR Dipotong Rp 8 Juta, ADV 150 Sampai Genio Juga Ikutan Diskon
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.
Ditetapkan jadi tersangka
Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.
Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.
AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pengemudi Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Berawal Adu Klakson, Pelaku Terpengaruh Narkoba".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR