Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Grab Didenda Rp 30 Miliar Karena Diskriminasi Mitra, Ini 5 Fakta di Baliknya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 5 Juli 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi ojek online.
Kompas.com
Ilustrasi ojek online.

Otomania.com - Perusahaan transportasi online Grab mendapat sanksi atas dugaan driskiminasi pada mitra driver yang dikaitkan dengan pasal larangan praktik monopoli.

Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp 30 miliar.

Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Heboh! Profesor di Jambi Ditipu Anak SMA Dari Dalam Lapas, Tergiur Paket Innova Reborn dan Scoopy Murah

Bagaimana duduk persoalan masalah ini? Berikut ini 5 fakta terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di bidang transportasi ini.

1. Dugaan pelanggaran

Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya.

Dengan ini, Grab Indonesia dinilai melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandirinya yang bukan berasal dari TPI.

Baca Juga: Pasti Terkecoh! Ini Bukan Jeep Wrangler Rubicon, Tapi Kijang Kapsul

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Oleh karenanya, terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.

2. Sanksi denda

Akibat dugaan kecurangan tersebut, kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk pelanggaran Pasal 14, Grab didenda Rp 7,5 miliar dan TPI sebesar Rp 4 miliar.

Selanjutnya, untuk pelanggaran pasal selanjutnya, Pasal 19 huruf d, Grab dikenaik denda Rp 22,5 miliar sementara TPI sedikit di bawahnya Rp 15 miliar.

Baca Juga: Saatnya Beli Mitsubishi Pajero Sport, Lagi Diskon Puluhan Juta Nih!

Grab sebagai Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 miliar, sementara TPI sebagai Terlapor II mendapat total denda Rp 19 miliar.

Semua denda tersebut harus dibayarkan oleh kedua perusahaan maksimal 30 hari setelah putusan ditetapkan.

3. Respons Grab

Mendapatkan putusan tersebut, Grab Indonesia mengaku tidak mempraktikkan apa yang dituduhkan, karena mereka tidak membeda-bedakan mitra GrabCar-nya di lapangan.

"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).

Grab menyebut, sistem pemberian penumpangnya akan berlaku sama bagi semua mitra yang ditentukan bukan dari pihak mana mitra berasal, namun baik buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.

Baca Juga: Honda Siapkan All New Scoopy Dengan Mesin dan Sasis Baru, Kapan meluncur?

4. Hotman Paris sebagai juru bicara Grab dan TPI

Dalam kasus yang membelit kali ini, Grab dan TPI menggandeng pengacara ternama Hotman Paris Hutapea untuk membantu menangani kasusnya.

Hotman menilai tidak ada aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan oleh kliennya dalam ikatan kerja sama yang terjalin antara kedua perusahaan itu.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," ungkap Hotman.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya, karena putusan yang ada ini menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata dunia.

Baca Juga: Istimewa! Kijang Grand Extra 1996 Kinyis-kinyis, Harga Tembus Segini

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia.

KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman, Jumat (7/3/2020).

5. Kerjasama Grab

dengan TPI Sebelumnya Grab Indonesia memang memiliki kerjasama tersendiri dengan TPI yang menyediakan jasa rental dan sewa mobil.

Menurut pihak Grab, kerjasama itu dijalin untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi terkait sewa mobil dengan biaya yang hemat.

"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar sang juru bicara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta KPPU Denda Grab dan TPI Rp 30 M Terkait Diskriminasi Mitra Pengemudi".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa