Lalu, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih langsung merampas tas korban.
Setelah melakukan aksinya pelaku pun langsung melarikan diri ke arah kantor Gubernur. Sedangkan korban melapor kejadian ini ke Polsek IT, Palembang.
" Benar kedua pelaku ini merupakan DPO jambret yang sering meresahkan warga Palembang. Kedua pelaku juga memang sudah lama kita cari keberadaannya.
Nah saat keberadan kita ketahui tak mau buang waktu, keduanya langsung kita tangkap saat berada tak jauh dari rumah mereka," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, didampingi Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean, Sabtu (5/7).
Selain mengamankan kedua pelaku, Lanjut Nuryono, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih dan 1Jaket warna Biru bertuliskan ROCK QUID 86, yang saat itu di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Video Jambret Tarik Kalung Emak-emak Hingga Tersungkur, Netizen Berang
" Atas ulahnya kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, ancaman dengan 5 tahun penjara.
Sedangkan kedua sabahat ini ketika perkara di gelar jajaran Reskrim Polrestabes, Palembang, keduanya hanya menundukan kepala karena malu," terpaksa pak kami melakukan aksi ini, lantaran tak memiliki pekerjaan," kilah keduanya.
Ditempat berbeda, Unit Pidum juga mengamankan dua tersangka DPO Jambret kembali.
Mereka yakni DN (20) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I dan temannya AI (19), terlibat kasus jambret di dua lokasi berbeda.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 4 Jambret Peneror Warga Kota Palembang Dibekuk Jajaran Pidum Polrestabes Palembang,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR