Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak Kades Terancam Penjara 2 Tahun Lebih Gara-gara Mobilnya Terlibat Aksi Kriminal, Simak Kisahnya

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 19:00 WIB
Samhuri (tersangka) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Jumat (26/6/2020).
Tribunmadura.com/Hanggara Pratama
Samhuri (tersangka) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Jumat (26/6/2020).

Otomania.com - Seorang kepala desa diringkus pihak kepolisian dan terancam dipenjara karena meminjamkan mobilnya untuk aksi kriminal.

Ia merupakan Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat ini, Kepala Desa bernama Samhudi itu terancam hukuman berupa 2 tahun 3 bulan penjara.

Pria berusia 40 tahun tersebut terbukti membantu aksi pencurian satu drum pelumas, kabel listrik, dan empat aki alat berat di pertambangan batu Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang pada 11 Juni 2020.

Samhudi membantu aksi pencurian dengan meminjamkan mobil pribadinya yakni Wuling Confero warna merah hati nopol M 1709 MD.

Baca Juga: Bukannya Ngawur, Tapi Motor Kawasaki yang Ini Memang Punya Sokbreker Belakang 4 Biji

Kendaraan milik Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, SM terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang, Madura, Kamis (18/6/2020).
Tribunmadura.com/Hanggara Syahputra
Kendaraan milik Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, SM terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang, Madura, Kamis (18/6/2020).

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, dengan membantu melakukan pencurian pemberatannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP Yo pasal 56 ke 2 KUHP.

“Jadi pelaku ancaman hukumannya 1/3 dari tujuh tahun penjara,” ujar AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (26/6/2020).

Ia menambahkan, ditetapkannya Sumhuji menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari Mustar (27).

Baca Juga: Sempat Bikin Geger, Gugatan Motor Wajib Nyalakan Lampu Saat Siang Hari Akhirnya Diputuskan Seperti Ini Oleh Mahkamah Konstitusi

Mustar merupakan satu diantara kelima pelaku yang diamankan pada 11 Juni 2020.

“Menurut pengakuan Mustar, Samhuri sebelumnya sudah mengetahui jika mobil pribadinya akan digunakan untuk mencuri,” terang AKP Riki Donaire Piliang.

Maka dari itu pihaknya mengamankan Samhuri pada 12 Juni 2020 di Jalan Panglima Sudirman, Sampang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kepala Desa di Sampang Pinjamkan Mobil Pribadi Buat Curi Kabel Listrik, Teranjam 2 Tahun Penjara".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa