Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Bikin Geger, Gugatan Motor Wajib Nyalakan Lampu Saat Siang Hari Akhirnya Diputuskan Seperti Ini Oleh Mahkamah Konstitusi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:00 WIB
ILUSTRASI Pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. (Dalam foto: Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). )
Kompas.com/Kristianto Purnomo
ILUSTRASI Pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. (Dalam foto: Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). )

Otomania.com - Peraturan mengenai kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari sempat digugat beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.

Mereka menilai tindakan penilangan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Baca Juga: Modifikasi Honda PCX 150 Tampil Menawan, Lampunya Comot Toyota Fortuner VRZ

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.

Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Baca Juga: Cara Biar Mika Lampu Mobil Enggak Buram dan Menguning, Ternyata Mudah Tapi Harus Konsisten

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa