Otomania.com - Peraturan mengenai kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari sempat digugat beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Mereka menilai tindakan penilangan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.
Baca Juga: Modifikasi Honda PCX 150 Tampil Menawan, Lampunya Comot Toyota Fortuner VRZ
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.
Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.
Baca Juga: Cara Biar Mika Lampu Mobil Enggak Buram dan Menguning, Ternyata Mudah Tapi Harus Konsisten
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR