Otomania.com - Beraksi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dua pelaku jambret Ditangkap Polisi.
Dua pelaku berikut hasil kejahatan jalanan dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Melansir dari Surya.co.id kedua pelakutersebut bernama Muhammad Bahrul Wahda (22), dan Andhika Lau Putra (18).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Perbuatan dua pelaku jambret tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji melalui Kanit Pidum Ipda Daniel mengatakan.
kedua tersangka dalam aksinya mencari sasaran ke wilayah perbatasan di Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Jl Granit Nila 6, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.
"Saat mencari target kedua tersangka mendapati seorang perempuan di depan rumahnya bermain handphone. Seorang pelaku bertugas sebagai eksekutor. Langsung dirampas dan lari ke Surabaya," kata dia, Selasa (23/6/2020).
Setelah melancarkan perbuatannya, kedua pelaku kabur ke Surabaya. Tim Resmob selatan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tiga Jambret Dibekuk Polisi, Dikira Bawa Senjata Api Eh Ternyata Cuma Korek Api
"Kami tangkap di rumahnya Bahrul dan Andhika beserta barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu handphone Evercross dan dos booknya, satu Honda Vario W 4467 UB, 2 helm, 2 jaket dan 2 celana hitam.
Dari pengakuan tersangka, mereka nekat mencuri karena kepepet, tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.
"Faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dua Jambret Muda Asal Surabaya Beraksi di Driyorejo Gresik, saat Ketangkap Ngakunya Kepepet".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | SURYA.co.id |
KOMENTAR