Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Antisipasi Balap Liar, Bengkel Motor di Daerah Ini Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Brong

Parwata - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:15 WIB
Personel Patroli Polsek Proppo Pamekasan, Aipda Farid bersama rekan kerjanya saat mendatangi pemilik bengkel motor di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Minggu (21/6/2020).
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Personel Patroli Polsek Proppo Pamekasan, Aipda Farid bersama rekan kerjanya saat mendatangi pemilik bengkel motor di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Minggu (21/6/2020).

Otomania.com - Larangan pemasangan knalpot brong pada motor disampaikan oleh Polsek Proppo Pamekasan.

Larangan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor yang berada di wilayah setempat

Melansir dari TribunMadura.com, pelarangan itu dilakukan untuk menekan terjadinya kenakalan remaja di Pamekasan yang melakukan balapan liar.

Kali ini, personel Patroli Polsek Proppo Pamekasan, Aipda Farid, bersama rekan kerjanya, mendatangi sejumlah pemilik bengkel motor di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Minggu (21/6/2020).

Maksud pihaknya mendatangi sejumlah bengkel tersebut, untuk menyampaikan himbauan perihal pelarangan pemasangan knalpot brong.

Baca Juga: Ketilang Pakai Knalpot Brong Enggak Bisa Berkelit Lagi, Polres Lamongan Punya Alat Deteksi Kebisinngan

Aipda Farid meminta kepada semua pemilik bengkel di wilayah Kecamatan Proppo Pamekasan, agar tidak melayani pemasangan knalpot brong dan modifikasi motor.

Seperti, pemasangan ban kecil yang tidak sesuai standar nasional kendaraan.

Pelarangan ini pihaknya sampaikan, guna untuk mengantispasi kenakalan remaja yang akan melakukan balapan liar demi menekan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Patroli ini juga sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dan menyempatkan dialogis dengan pemilik bengkel motor di Desa Toket Pamekasan," kata Aipda Farid kepada TribunMadura.com.

Menurut Aipda Farid, sepeda motor yang rodanya memakai ban kecil akan sangat membahayakan bagi pengendara.

Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng

Dan hal itu juga melanggar aturan berlalu lintas karena tidak sesuai standar kendaraan secara aturan nasional.

Selain itu, kata dia, motor yang memakai knalpot brong, bunyinya sangat menggangu pengguna jalan lainnya ketika di jalan raya.

Untuk mengantisipasi kejadian buruk yang tidak diinginkan, pihaknya mengajak semua pemilik bengkel di wilayah Kecamatan Proppo untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Semua Bengkel di Pamekasan Dilarang Melayani Pemasangan Knalpot Brong, Terus Disisir Polisi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa