Dan hal itu juga melanggar aturan berlalu lintas karena tidak sesuai standar kendaraan secara aturan nasional.
Selain itu, kata dia, motor yang memakai knalpot brong, bunyinya sangat menggangu pengguna jalan lainnya ketika di jalan raya.
Untuk mengantisipasi kejadian buruk yang tidak diinginkan, pihaknya mengajak semua pemilik bengkel di wilayah Kecamatan Proppo untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Semua Bengkel di Pamekasan Dilarang Melayani Pemasangan Knalpot Brong, Terus Disisir Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunmadura.com |
KOMENTAR