Otomania.com - Dua dari enam pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau begal gunakan senjata rakitan diamankan polisi.
Kedua pelaku begal tersebut diamankan Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Melansir dari Sripoku.com, dua pelaku tersebut adalah Yogi Satria (27) dan Arwan (37).
Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan jalanan berupa perampasan motor dan handphone terhadap seorang mahasiswa.
Perampasan dilakukan saat melintas wilayah Jalan PT EPI Desa Prambatan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada, Sabtu (2/5/2020).
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa awal mula kejadian saat korban sedang melintasi di jalan PT. EPI dan hendak pulang ke rumah.
Pada saat berada di tengah perjalanan, korban atas nama Refli Amansyah berboncengan dengan Octada Rahman, dicegat oleh 6 orang tidak dikenal.
Kemudian pelaku melakukan penodongan terhadap korban dengan cara menodongkan senpi rakitan dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak memenuhi keinginan mereka.
"Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan handphone. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di perkirakan Rp. 50.000.000,- kemudian korban melapor ke polsek Penukal Abab," ungkap Rahmad Kusnedi, Kamis (11/6/2020).
Usai menerima laporan korban, Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres PALI melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim AKP R. Kusnedi, Kanit Pidum dan anggota Opsnal.
Baca Juga: Driver Taksi Online Sakit Hati, Kecewa dengan Hakim Kepada Begal yang Menikamnya 30 Kali
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR