"Sebelum melakukan konfirmasi masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui briva, tapi kalau belum bayar kami akan memberikan nomor briva untuk melakukan pembayaran," terangnya.
Yusna menjelaskan, saat melakukan konfirmasi tersebut masyarakat bisa memilih pelayanan pengambilan tilang.
"Kalau masyarakat butuh cepat bisa pakai drive true, dan kalau gak terburu-buru bisa pakai TTD melalui jasa kurir," bebernya.
Tak hanya itu, Yusna juga membuka layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).
"Si Abu ini syaratnya inkrah, dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diambil oleh yang bersangkutan kami antarkan kepada yang berhak," tandasnya.
Baca Juga: Cuma Butuh 30 Detik, Urusan Tilang di Denpasar Pakai Drive Thru, Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Adapun syarat apabila yang bersangkutan segera diantarkan langsung, masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline whatsapp 081379480959 atau langsung ke PTSP.
Kemudian yang bersangkutan mengisi folmulir, kemudian petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Urus Tilang di Bandar Lampung Kini Makin Mudah, Kejari Hadirkan Program TTD dan Drive Thru".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR