Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Driver Taksi Online Sakit Hati, Kecewa dengan Hakim Kepada Begal yang Menikamnya 30 Kali

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 9 Juni 2020 | 19:25 WIB
Nova Hadinata (37) driver taksi online saat ditemui di ruang rawat Marwah RSI Siti Khadijah Palembang, Rabu (13/11/2019)
Tribunsumsel.com/Shinta Angraini
Nova Hadinata (37) driver taksi online saat ditemui di ruang rawat Marwah RSI Siti Khadijah Palembang, Rabu (13/11/2019)

Baca Juga: Besi Pembatas Jalan Tusuk Mesin Sampai ke Kabin Kijang Innova, Satu Penumpang Tewas, Lima Lainnya Luka

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Atas tuntutan terhadapnya, terdakwa Armada mengajukan pikir-pikir.

"Saya mohon izin pikir-pikir yang mulya," ujar terdakwa pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Kronologi Kejadian

Perampokan terhadap driver Gocar terjadi di Palembang, Selasa (12/11/2019)

Perampokan disertai tindak kekerasan ini membuat korban terluka parah

Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar

Berdasarkan informasi yang beredar, korban yang merupakan driver gocar mendapat order dari penumpang di wilayah Tugu KB 7 Ulu Palembang.

Baca Juga: Waduh, Mobil Pos Indonesia Bawa Duit Bansos Rp 840 Juta Kebakaran

Pelaku minta diantar ke jalan tanah merah di belakang Griya Agung Palembang

Dikutip dari Sriwijaya Post, korban diketahui bernama Nova yang menjadi korban begal sadis.

Ia ditemukan warga di Jalan Tanah Merah III Demang Lebar Daun terkapar dan bersimbah darah Senin (11/11/2019) malam.

Warga di sekitar lokasi sempat menyaksikan perjuangan Nova melawan para begal yang belum diketahui berapa orang.

Warga juga memergoki pelaku membawa senjata yang ditinggalkan di lokasi kejadian ketika kabur.

Begal tampaknya tidak berhasil membawa mobil Toyota Calya milik Nova.

Dan jika dilihat dari mobil tersebut, diketahui dirinya merupakan anggota Komunitas Joker.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Driver Online di Palembang Ditikam 30 Kali Oleh Begal, Kecewa Hakim Beri Vonis Pelaku 7,5 Tahun".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa