Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Ini Aturan Untuk Ojek di DKI Jakarta, Sanksinya dari Kerja Sosial Sampai Denda Uang

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi driver ojol. Gojek siapkan aturan baru jelang new normal, bikin driver dan penumpang tetap aman.
Kontan.co.id
Ilustrasi driver ojol. Gojek siapkan aturan baru jelang new normal, bikin driver dan penumpang tetap aman.

Otomania.com - Ojek di Jakarta akan mulai diizinkan beroperasi mulai 8 Juni 2020 nanti dengan beberapa aturan.

Aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKi Jakarta) ini berkaitan dengan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Aturan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, salah satunya membahas mengenai angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diperbolehkan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: Warga Histeris Lihat Truk Crane Ngejungkal, Sopir Syok Digotong Keluar dari Kabin

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020), Syafrin membenarkan aturan tersebut.

Dalam operasionalnya, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan surat keputusan Kadishub tersebut, pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) wajib memenuhi beberapa aturan berikut ini:

1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya masker dan wajib menyediakan hand sanitizer.

2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.

3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Baca Juga: Street Manners: Cara yang Benar Menghajar Lubang Saat Naik Motor Menurut Pakar

4. Mulai Beroperasi pada 8 Juni 2020.

5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1-4 juga wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Sementara, bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.

Baca Juga: Kisah Gadis Nekat Naiki Kap Ambulans, Histeris Tak Terima Ibunya Disemayamkan di Pemakamam Khusus Covid-19

Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB hingga akhir Juni 2020.

Perpanjangan PSBB ini disebut masa transisi, dan bukan berarti masa PSBB berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Beroperasi 8 Juni, Ini Aturan Operasional Ojek di DKI Jakarta".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa