Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beresiko Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Soal Operasional Ojek Online Saat New Normal

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 1 Juni 2020 | 11:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian usai bertemu Wapres RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Mendagri Tito Karnavian usai bertemu Wapres RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Otomania.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu menimbulkan polemik di masyarakat, terutama bagi profesi ojek online.

Pelaku profesi ojol menganggap keputusan Mendagri tersebut akan mengurangi produktifitas pekerjaan mereka karena ada pembatasan mengangkut penumpang.

Lantaran dianggap banyak pihak memiliki multitafsir, Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 menjadi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020.

Kepmendagri itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) bagi aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Waspada Beli Mobil Bekas yang Airbag-nya Sudah Meledak, Ini Cara Memeriksanya

Revisi dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dan multitafsir terkait aturan ini.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dikutip dari Kompas.com pada Minggu (31/5/2020).

Multitafsir yang dimaksud, misalnya, terkait dengan ketentuan penggunaan ojek, baik online maupun konvensional, oleh ASN Kemendagri.

Ketentuan yang semula dimuat dalam poin H nomor 2 itu disalahartikan sebagai pelarangan operasional ojek selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Truk Oleng Masuk Selokan, Sang Sopir Sempat Rebahan ke Kernet, Diduga Jantungnya Kumat

Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek.

"Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional," ujar Hudori.

Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai rujukan bagi ASN untuk menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun pemda.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik, gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ujar Hudori.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Pindahkan Orgil yang Tidur di Tengah Jalan, Dibujuk Pakai Rokok, Sempat Ambilkan Baju Juga

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengklarifikasi informasi yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi ASN dalam menyambut new normal life.

Salah satunya soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan ojek beroperasi.

Baca Juga: Greget! Biker NMAX Naik Motor Telanjang Dada Malah Banjir Pujian, Bawa Garuda Pancasila di Punggungnya

Melainkan hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda.

Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," terang Bahtiar.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Dinilai Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Keputusan Soal Ojol pada New Normal".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa