Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan Perpanjangan SIM Kembali Tutup Hingga 29 Juni, Berikut Penjelasan Bagi Yang Masa Berlakunya Habis

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 28 Mei 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Otomania.com - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup sementara.

Karena masa Pandemi Covid-19 Polda Metro Jaya membatasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Khusus untuk layanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup sementara.

Tetapi kepolisian tetap melayani untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan juga SIM rusak.

Baca Juga: Banyak yang Sering Lupa, Perlukah Ada Pemberitahuan Untuk Perpanjangan SIM? Polisi Bilang Seperti Ini

"Saat ini hanya perpanjangan yang tidak buka," kata Lalu Hedwin, Kamis (28/5/2020).

Lalu Hedwin menyampaikan gerai dan SIM keliling untuk perpanjangan kembali ditutup sampai 29 Juni.

"Sehubungan dengan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk penutupan pelayanan perpanjangan SIM dilanjutkan sampai tanggal 29 Juni 2020," ungkap Lalu.

Kata dia, buat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode Mei sampai 29 Juni diberikan dispensasi.

Baca Juga: Jumlah Pemohon SIM Menurun Drastis Sampai 75 Persen, Imbas dari Pandemi Covid-19

"Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah tanggal 29 Juni atau menunggu informasi lebih lanjut," tegasnya.

Jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi, jelas dengan biaya yang berbeda pula.

Dengan begitu bagi pengendara yang SIM sudah mati masih boleh melakukan aktivias tanpa ada rasa takut di tilang oleh polisi.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya membuat SIM dan perpanjang berbeda.

Biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM D Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1 Rp 50.000
- Penerbitasn SIM International Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM Internasional Rp 225.000

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa