Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Mei 2020 | 07:45 WIB
Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Tribunjateng.com / Iwan Arifianto
Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Sementara khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

Baca Juga: Padahal Sudah Tahu Ada PSBB, Keluarga Ini Masih Ngeyel Masuk  Wilayah Malang, Alasannya Cuma Pingin Beli Madu

6. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sanksi pemalsuan SIKM bisa 12 Tahun Penjara

Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.

Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa