Otomania.com - Bingung keluar penjara tak punya kerjaan, akhirnya dua orang ini kembali melakukan kejahatan sebagai pelaku jambret bermotor.
Namun akhirnya kedua pelaku jambret ini kembali berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Wonokromo.
Kedua pelaku jambret yang juga mantan narapidana berkat program asimilasi, dibekuk pada Rabu (20/5/2020).
Melansir dari TribunJatim.com, satu pelaku jambret tersebut bernama Tri Anggoro (33) warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya.
Pria dengan penuh tato di bagian tangan dan kakinya itu pernah ditahan kasus penjabretan di Lapas Malang.
Baca Juga: Pas Banget! Tim Anti Bandit Dengar Teriakan Korban, Jambret Kambuhan Menyerah Setelah 2 Kali Beraksi
Dirinya dinyatakan bebas melalui program asimilasi pada Senin (6/4/2020).
Pelaku selanjutnya ialah Rudi Agus Hariyanto (32) warga yang indekos di kawasan Pakis, Sawahan, Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pernah ditahan di Lapas Tulungagung atas kasus penganiayaan, dan dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi pada Selasa (7/4/2020).
Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adikara Lebang mengatakan, keduanya sudah menjambret di tujuh lokasi di Kota Surabaya.
Lima aksi penjambretan dilakukan di kawasan Wonokromo. Sedangkan, dua aksi lainya, dilakukan mereka di kawasan Tegalsari.
"Sudah ada laporan aksi mereka ada 7 laporan (LP). Kami dapat barang bukti hasil pencurian motor, dan kami amankan 1 motor sarana kejahatan," katanya di Halaman Mapolsek Wonokromo, Rabu (20/5/2020).
Saat beraksi, mereka membagi tugas. Tri Anggoro bertindak sebagai joki motor yang mereka gunakan sarana beraksi. Sedangkan Rudi, sebagai eksekutor penjambretan.
Komplotan jambret itu, lanjut Lebang, kerap menyasar korban perempuan yang berkendara di kawasan jalan sepi.
"Mereka sudah pernah kenal sebelum masuk lapas," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lebang mengatakan, mereka terpaksa mengulangi aksi kejahatan lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menyambung hidup seusai bebas dari penjara.
Baca Juga: Jambret Bermotor Salah Sasaran, Terekam CCTV Rampas Tas Guru Ngaji, Ternyata Isinya Kitab Suci
"Yang bersangkutan. Tidak punya pekerjaan terpaksa melakukan aksinya lagi. (Aksi kejahatan) Itu semenjak keluar dari penjara tertanggal. Antara tanggal 26 April 2020 - 4 Mei 2020," tuturnya.
Tak cuma itu, polisi juga lakukan amankan 4 orang terkait narkoba saat penangkapan terhadap pelaku Rudi Agus Hariyanto di kosannya.
Petugas mendapati empat orang lainnya sedang berpesta sabu. Di antaranya, Yohanes Arif Widodo, Doni Marianto, Nyoto, dan Margono.
"Mereka kami amankan. Masih pengembangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Bingung Kerja Apa Setelah Bebas dari Lapas, Napi Asimilasi Balik Menjambret di 7 Titik Kota Surabaya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR