Otomania.com - Seorang jambret telepon genggap ditangkap jajaran Polsek Medan Area tak berapa lama usai melakukan kejahatannya.
Saat kejadian, polisi pun tak segan memberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan menyerang petugas.
Adapun identitas pelaku yakni Rahmad Suhaimi (31) warga Jalan Perumnas Mandala, Seriti 12, Kelurahan Kenangan Lama, Kecamatan Percutseituan.
Informasi yang didapat, pelaku melakukan aksi jambret hp korban di Jalan Elang Ujung, atau Parkit XVIII, TSM, Kecamatan Medan Denai, Senin (18/5/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun identitas korban yakni Elsa Ria Sialoho (18), warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, saat itu petugas mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban terseret-seret di aspal.
"Korban sendiri yang mengalami luka-luka di lutut dan paha serta kaki mendatangi TKP, dan mendapat informasi pelaku jambret masih berada tidak jauh di sekitar lokasi kejadian," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Lanjut Faidir, kemudian tekap Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan panit lidik beserta anggota langsung menuju tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Kuras Air Aki Pakai Air Panas, Apa Iya Bikin Aki Jadi Lebih Sehat?
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR