Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pidana Menanti Para Pemalsu Surat Kesehatan Untuk Mudik Gelap, Begini Kata Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 19:30 WIB
 Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).
Kompas.com/Garry Lotulung
Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).

Istiono juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik.

Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Selain itu, Istiono juga mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point.

Baca Juga: Gaikindo Klaim Tidak Ada PHK Pada Industri Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19

“Perkembangannya nanti semakin dekat lagi lebaran di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” ujar Kakorlantas.

Meski saat ini ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.

Tetapi, demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar maka masyarakat diimbau agar tidak mudik tahun ini.

Penyekatan kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan arteri, jalur alternatif atau jalur tikus, tetapi juga di ruas tol seperti di tol Solo-Ngawi.

Baca Juga: CCTV Jadi Saksi, Maling Motor Cuma Butuh 16 Detik Buat Gondol Vario dari Parkiran Minimarket

Pasalnya, lokasi ini sering dijadikan tempat para sopir travel gelap maupun angkutan umum untuk menurunkan penumpang guna menghindari petugas jaga di pos penyekatan kendaraan.

“Untuk penyekatan kendaraan di ruas tol akan dilakukan patroli dan lokasi ini digunakan untuk menurunkan penumpang guna menghindari sanksi dari petugas,” kata Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa