Otomania.com - Saat PSBB diterapkan, Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver ojek online mengangkut penumpang.
Kabupaten Malang akan segera menerapkan atau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).
Melansir dari Suryamalang.com, Bupati Malang, Muhammad Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020) mengatakan.
"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi.
Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.
"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.
Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.
"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.
Perekonomian di sektor pasar dipastikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu tetap berjalan.
Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti aturan jaga jara, memakai masker dan mencuci tangan.
"Pasar-pasar di Kabupaten Malang tidak akan ditutup. Cuma nanti physical distancing tetap diberlakukan. Juga ada ganjil genap," kata Sanusi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul PSBB Kabupaten Malang, Bupati Malang Larang Ojol Angkut Penumpang, Petani Bisa Tetap Kerja,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | SuryaMalang.com |
KOMENTAR