Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketika Mudik ke Luar Daerah Dilarang, Pemerintah Malah Longgarkan Aturan Untuk Pemudik Lokal Jabodetabek

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB
ILUSTRASI - Anggota Polantas mendata pengendara sepeda motor yang tak pakai masker di hari pertama penerapan PSBB Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
ILUSTRASI - Anggota Polantas mendata pengendara sepeda motor yang tak pakai masker di hari pertama penerapan PSBB Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).

 Baca Juga: Video Aura Kasih Tampil Menawan Naik Cafe Racer, Pakai Jaket Kulit dan Celana Jins Bikin Para Cowok Deg-degan

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan aturan PSBB saja,” ucap Sambodo, dilansir dari Kompas TV.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Kenang BMW yang Nyaris Ia Jual, Ada Memori Sedih Bersama Sang Ayah

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

 Baca Juga: Ninja 250 Dibawa Kabur Calon Pembeli dari FB, Lucunya Motor Pelaku yang juga Ninja Kok Malah Ditinggal di Rumah Korban

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas TV

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa