Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jenazah Korban Massa Salah Tangkap di Tangerang Dipulangkan ke Aceh, Ambulans Tempuh Ribuan Kilometer Karena Pesawat Tak Beroperasi, Habiskan Rp 25 Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Mei 2020 | 07:30 WIB
Warga Aceh perantauan di Jakarta mengurus kepulangan jenazah Muhammad Basri melalui jalur darat untuk dipulangkangkan di Aceh Timur.
Serambinews.com
Warga Aceh perantauan di Jakarta mengurus kepulangan jenazah Muhammad Basri melalui jalur darat untuk dipulangkangkan di Aceh Timur.

Otomania.com - Jenazah Muhammad Basri dipulangkan ke Aceh Timur melalui jalur darat, almarhum merupakan korban massa main hakim sendiri dengan tuduhan begal di Tangerang.

Jenazah diberangkatkan dari Tangerang pada Sabtu (9/5/2020) dinihari pukul 02.30 WIB, diperkirakan tiba di Aceh Timur pada Senin (11/5/2020).

Sebanyak 15 warga Aceh lainnya ikut mengantarkan jenazah sampai ke Pelabuhan Merak untuk diseberangkan ke Lampung, dan kemudian meneruskan perjalanan ke Aceh.

"Kami mengiringi ambulans yang membawa jenazah warga Aceh itu, menggunakan tiga mobil sampai Pelabuhan Merak," kata Ketua Aliansi Pemuda Aceh (APA) Jakarta, Nazarullah, kepada Serambi, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Di Jawa Katanya Tunggangan Anak Gaul, Kalau di Papua Sih Honda Brio Buat Jualan Sayur

Ia mengatakan, pilihan membawa pulang jenazah almarhum Basri melalui jalan darat, karena tidak ada penerbangan ke Medan. Jadwal penerbangan baru ada pada hari Minggu (10/5/2020).

Semula, disarankan jenazah dikebumikan di Banten, tapi atas permintaan keluarga, jenazah di bawa pulang ke Aceh Timur, tepatnya di Dusun Pande, Desa Leuce, Peureulak.

Jenazah Muhammad Basri, yang dibawa pulang melalui jalan darat dari Tangerang ke Aceh Timur menggunakan ambulans menghabiskan biaya Rp 25 juta.

"Biaya merupakan sumbangan yang diupayakan warga Aceh serantau," kata Nazarullah, Ketua Aliansi Pemuda Aceh Jakarta dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (9/5/2020).

 Baca Juga: Ramai Beredar Pesan WA Pengendara Tak Pakai Masker di Semarang Kena Denda Rp 300 Ribu, Polisi: Itu Hoax

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa