Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Beredar Pesan WA Pengendara Tak Pakai Masker di Semarang Kena Denda Rp 300 Ribu, Polisi: Itu Hoax

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 13 Mei 2020 | 20:45 WIB
Tangkapan layar pesan berantai yang beredar di warga Semarang mengenai denda hingga Rp 300 ribu jika pengendara tak pakai masker.
Tribun Jateng/istimewa
Tangkapan layar pesan berantai yang beredar di warga Semarang mengenai denda hingga Rp 300 ribu jika pengendara tak pakai masker.

Otomania.com - Ramai beredar pesan berantai di WhatsApp warga Kota Semarang mengenai denda Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak pakai masker.

Pesan berantai itu juga mengonfirmasikan perihal adanya operasi masker oleh tim gabungan dari TNI-Polri di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Jalan Mataram, Semarang Selatan, dan jalan besar lainnya.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari Tribunjateng.com, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, bahwa pesan berantai itu tidak benar.

Dia menegaskan, di Kota Semarang tidak menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berlalu lintas.

"Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (12/5).

Baca Juga: Jambret Bermotor Incar Pejalan Kaki, HP Baru Mau Masuk Kantong Langsung Berpindah Tangan, Korban Luka-luka Karena Terseret

Ia menambahkan, sejauh ini ada pengecekan penggunaan masker bagi pengendara yang mana dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

"Ke Semarang memang wajib menggunakan masker. Namun, jika tidak menggunakan, tidak sampai didenda. Justru, yang tidak menggunakan, kami beri masker," jelasnya.

Senada, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.

"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa