Kini keduanya menjadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
Kronologi aksi curanmor oleh MB
Sebelumnya, aksi kriminal MB terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang melihat korban, Raka (20) sedang duduk sendiri menunggu temannya di atas motor langsung menghampiri.
Baca Juga: ABG Kebanyakan Drama, Mendadak Jadi Anak Baik ke Polisi Sebelum Ketahuan Kalau Aslinya Begal Motor
"Tersangka saat itu datang dan langsung meminta kunci sepeda motor korban dengan mengancam," kata Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Korban yang merasa terancam saat itu langsung berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebur mengundang perhatian warga setempat yang langsung datang dan menangkap pelaku.
"Kemudian tersangka diamankan warga sekitar dan dihakimi.
Kemudian warga menyerahkan tersangka dengan kondisi luka-luka," ucap Supriyanto.
Melihat kondisi pelaku yang lupa parah, Polisi langsung membawanya ke Rumah Sakit Kabupaten Tangerang guna mendapatkan perawatan intensif.
"Setelah dilakukan penindakan medis oleh dokter RS. Kab. Tangerang tersangka dinyatakan meninggal dunia," lanjut dia.
Dari pelaku curanmor, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda scoopy, kunci letter T berikut 2 mata kuncinya, dan dua kunci sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Begal Motor yang Tewas di Serpong".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR