Otomania.com – Pria bernama Herly Suprapto (27) jadi korban pengroyokan hingga tewas, beberapa pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari penangkapan ini, dua pelaku utama yang membacok korban pada Minggu (24/11/2019) dini hari termasuk di antaranya.
"Yakni saudara FAP dan FF, saudara FAP yang melakukan pembacokkan dengan senjata tajam terhadap korban," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya laporan terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung mengejar para pelaku.
Baca Juga: Sadis, Geng Motor Jarah Warung Keroyok Dan Bacok Satpam Punggung Robek, Keluar Banyak Darah
"Kami gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. dan diback up dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Budhi.
Dengan tim gabungan tersebut, polisi menangkap para pelaku dalam kurun waktu 15 jam.
Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.
"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.
Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR