Otomania.com - Bus trayek antar kota antar provinsi (AKAP) dari wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi.
Hal ini sesuai instruksi pemerintah pusat untuk kembali mengoperasikan angkutan umum namun dengan rute perjalanan terbatas.
Saat kunjungan ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/5/2020) siang, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, operasional bus antar kota antar provinsi, hanya berlangsung di Terminal Pulo Gebang, dengan persyaratan yang ketat.
Salah satu syarat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah mereka yang bekerja untuk percepatan penanganan Covid-19, keadaan darurat keluarga sakit keras atau meninggal dunia, dan mereka yang pulang dari luar negeri.
Baca Juga: Kisah Bus AKAP Sukses Melaju JKT-SBY di Tengah PSBB, Cuma Bawa Satu Penumpang
Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, terminal Pulo Gebang hanya melayani angkutan penumpang khusus.
Bus antar kota-antar provinsi yang diperkenankan melintas telah dilabeli stiker khusus dan mendapat izin dari kementerian perhubungan.
Kakorlantas menegaskan pasukannya akan terus berjaga di pintu-pintu cek poin.
Bila terdapat bus yang nekat melintas, akan diminta putar balik.
Di gerbang Tol Cikampek yang menjadi akses keluar masuk wilayah Purwakarta, petugas gabungan masih menemukan kendaraan yang nekat mudik hingga dipaksa putar balik.
Selain itu, mulai hari ini petugas juga mulai memberikan sanksi tilang serta pengisian Blanko Kepolisian bagi pelanggar untuk menjadi catatan dalam SKCK.
Dalam sehari, petugas menemukan 50 kendaraan yang nekat bermudik.
Selain gerbang Tol Cikampek, penyekatan juga dilakukan gerbang Tol Sadang dan gerbang Tol Jatiluhur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bus Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
KOMENTAR