"Setelah melihat pelaksanaan langsung perjalanan pengecualian PSBB, pemerintah tegas dengan keputusannya yaitu dilarang mudik.
Adapun yang akan melakukan perjalanan tetap mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi" kata Istiono.
Seperti diketahui, selain tanda khusus berupa stiker, dalam Surat Edaran tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Perusahan Otobus (PO) juga harus melakukan beberapa ketentuan yang telah diberlakukan.
Mulai dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan dari kantor pusat ataupun cabang dengan tiket pulang-pergi atau perjalanan menerus, memastikan awak kendaraan memiliki surat keterangan negatif Covid-19, dan menggunkan masker serta sarung tangan.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ini Lho Akibat Jika Filter Udara Mobil Kotor Tidak Dibersihkan
Kendaraan pun wajib dibersikan dan dilakukan penyemprotan disinfektan usai dan sebelum digunakan untuk beroperasi.
Selain itu, satu PO bus hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.
Sedangkan untuk jurusan operasional bus yang dizinkan, menuruk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, hanya untuk beberapa kota di Pulau Jawa dan Sumatera saja.
"Total ada 60 PO Bus yang diberikan izin mengangkut penumpang dengan kriteria khusus. Untuk jurusan dominasi paling banyak kota-kota di Pulau Jawa, lalu yang keluar pulau itu Sumatera saja," ujar Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bus AKAP Jakarta-Surabaya Cuma Bawa 1 Penumpang, Pakai Stiker Khusus".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR