Otomania.com - Ombudsman Pewakilan Jawa Tengah baru-baru ini menerima laporan soal kendaraan driver ojek online (ojol) yang disita leasing.
Hal itu diketahui Tim Pmbudsman Jateng setelah mendapat laporan adanya perusahaan leasing yang masih nekat menagih pembayaran kredit kepada driver ojek online (ojol).
Driver ojol itu melaporkan jika kendaraannya tiba-tiba disita paksa lantaran dianggap telat membayar cicilan kredit.
Tim Ombudsman sejauh ini telah memproses aduan driver ojol tersebut sejak dua minggu terakhir.
Itu terkait instruksi penundaan pembayaran kredit selama pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Sudah 12.512 Kendaraan Kami Suruh Putar Balik
Perusahaan leasing atau pembiayaan di Kota Semarang itu diketahui mengabaikan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Kini kasusnya sedang diproses. Padahal di sisi lain sudah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk menunda pembayaran kredit selama masa pandemi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida pada Rabu (6/5/2020), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Farida berkata, dengan adanya aduan tersebut, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, Ombudsman bersama OJK telah meneken kerja sama untuk menangani kasus yang melibatkan bank maupun leasing sejak lama.
Baca Juga: Dana Terbatas Bukan Halangan, Nih Pilihan Mobil Bekas Yang Bisa Ditebus, City Car Paling Diminati
"OJK yang akan menindak leasing tersebut. Sesuai aturannya memang ada program restrukturisasi dari pemerintah."
"Yang harus dipahami masyarakat itu kreditnya ditunda enam bulan, tapi tetap dibayar ketika wabahnya mereda," sambungnya.
Bansos Tak Tepat Sasaran
Selain aduan soal leasing, Farida juga sering mendapati laporan kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) ke tiap kabupaten/kota tak tepat sasaran.
Dari 24 jenis aduan yang masuk selama satu bulan terakhir, kasus bansos paling sering dilaporkan masyarakat ke Ombudsman.
Farida menyebut, banyak warga yang mengeluhkan bansosnya belum tersalurkan.
Kasus bansos itu bermunculan di Kota Semarang , Klaten, Pemalang, Purworejo, dan Sragen.
Menurut Farida, kebanyakan warga mempertanyakan sejauh mana proses pencarian bansosnya dan data yang kurang valid.
Saat ini, pihaknya sudah berupaya berkirim surat kepada sejumlah kepala daerah untuk memastikan pengelolaan bansos sesuai standar layanan publik.
"Ada warga yang menganggap ini tidak sesuai sasaran, ada yang melaporkan datanya kurang, dan banyak yang nunggu kepastiannya."
"Maka, laporan yang masuk ke kami lalu dikoordinasikan dengan daerah bersangkutan."
"Supaya kami pantau jangan sampai ada penyimpangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Kendaraan Driver Ojol Sita Paksa Perusahaan Leasing, Ombudsman Jateng: OJK Bakal Bertindak Tegas".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR