Otomania.com - Ombudsman Pewakilan Jawa Tengah baru-baru ini menerima laporan soal kendaraan driver ojek online (ojol) yang disita leasing.
Hal itu diketahui Tim Pmbudsman Jateng setelah mendapat laporan adanya perusahaan leasing yang masih nekat menagih pembayaran kredit kepada driver ojek online (ojol).
Driver ojol itu melaporkan jika kendaraannya tiba-tiba disita paksa lantaran dianggap telat membayar cicilan kredit.
Tim Ombudsman sejauh ini telah memproses aduan driver ojol tersebut sejak dua minggu terakhir.
Itu terkait instruksi penundaan pembayaran kredit selama pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Sudah 12.512 Kendaraan Kami Suruh Putar Balik
Perusahaan leasing atau pembiayaan di Kota Semarang itu diketahui mengabaikan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Kini kasusnya sedang diproses. Padahal di sisi lain sudah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk menunda pembayaran kredit selama masa pandemi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida pada Rabu (6/5/2020), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Farida berkata, dengan adanya aduan tersebut, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, Ombudsman bersama OJK telah meneken kerja sama untuk menangani kasus yang melibatkan bank maupun leasing sejak lama.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR