Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Jambret Ngaku Didatangi Korban Dalam Mimpi, Kini Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 6 Mei 2020 | 12:30 WIB
T, satu pelaku jambret yang tewaskan wanita muda digiring di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).
Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
T, satu pelaku jambret yang tewaskan wanita muda digiring di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Barat sendiri kini sudah berhasil meringkus satu pelaku berinisial T, sementara satu lainnya buron.

T diganjar pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 4121 TKK oleng hingga terjatuh usai tasnya dijambret pelaku yang berjumlah dua orang.

Baca Juga: Pabrik Pelek BSA Alloy Wheela di Tangerang Kebakaran Hebat, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

Nahas, ketika korban terjatuh melintas mobil Toyota Avanza yang tak sempat menghindar.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak dapat tertolong karena mengalami pendarahan di kepala," kata Arsya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Arsya menuturkan, korban diketahui bernama Muthia Nabila (23) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban dalam perjalanan menuju kantor

Muthia Nabila (22), tewas tertabrak mobil usai jadi korban jambret di Jalan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020).

Paman Muthia, Amirudin Hakim (28) mengatakan saat kejadian sekira pukul 10.15 WIB keponakannya itu hendak berangkat menuju tempat kerja.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa