Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Barat sendiri kini sudah berhasil meringkus satu pelaku berinisial T, sementara satu lainnya buron.
T diganjar pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 4121 TKK oleng hingga terjatuh usai tasnya dijambret pelaku yang berjumlah dua orang.
Baca Juga: Pabrik Pelek BSA Alloy Wheela di Tangerang Kebakaran Hebat, 7 Mobil Damkar Dikerahkan
Nahas, ketika korban terjatuh melintas mobil Toyota Avanza yang tak sempat menghindar.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak dapat tertolong karena mengalami pendarahan di kepala," kata Arsya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Arsya menuturkan, korban diketahui bernama Muthia Nabila (23) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban dalam perjalanan menuju kantor
Muthia Nabila (22), tewas tertabrak mobil usai jadi korban jambret di Jalan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020).
Paman Muthia, Amirudin Hakim (28) mengatakan saat kejadian sekira pukul 10.15 WIB keponakannya itu hendak berangkat menuju tempat kerja.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR