Paman Muthia, Amirudin Hakim (28) mengatakan hukuman tersebut atas ulah merampas handphone yang berujung kecelakaan menewaskan Muthia.
"Harapan keluarga pelaku dihukum yang setimpal, yang pantas untuk kehilangan keponakan saya," kata Amirudin di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020).
Saat dikabari personel Satreskrim Polrestro Jakarta Barat beberapa hari lalu satu pelaku berhasil diringkus pihak keluarga bersyukur.
Baca Juga: Mengenang Didi Kempot, Menjelajah di Lagu Sewu Kutho Bersama Yamaha Virago
Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan ke pelaku dapat membuat pelaku kejahatan lainnya berpikir dua kali sebelum beraksi.
"Mudah-mudahan enggak ada korban lagi, cukup ini yang terakhir. Mudah-mudahan satu pelaku yang lain juga berhasil ditangkap," ujarnya.
Merujuk keterangan penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Barat, Amirudin menuturkan pelaku berniat merencanakan aksinya.
Pasalnya dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tampak pelaku seolah sedang mencari target dan membuntuti Muthia begitu melintas.
Baca Juga: Memang Jadi Mudah, Tapi Ini Bahayanya Jika Pasang Knob di Setir Mobil
"Pas keponakan saya lewat langsung dibuntuti. Waktu kejadian Muthia memang naro handphone di dashboard motor, jadi yang diambil handphone itu," tuturnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR