Otomania.com - Kelompok pelaku penggelapan mobil dengan melibatkan residivis dibongkar oleh Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara.
Melansir Tribun Sulut, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku di mana salah seorang pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa.
Pembongkaran kasus ini dilakukan pada Rabu (29/4/2020) pukul 00.15 Wita.
Awal pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat di sosial media Facebook.
Tiga pelaku yang diamankan yakni DRJN (45) pria asal Kecamatan Tombariri Induk, Kabupaten Minahasa yang merupakan residivis tindak pidana serupa bebas pada Juli tahun 2019.
Baca Juga: Cara Praktis Cat Pelek Motor Tanpa Harus Bongkar Ban, Modalnya Dua Kotak Kartu Remi
Berikutnya, BW (37) laki-laki asal Kecamatan Bunaken, Kota Manado dan terakhir JD (56) laki-laki asal Kecamatan Tikala, Kota Manado.
"Barang bukti yaitu satu unit roda empat jenis minibus merk Toyota New Avanza 1.3 M/T, warna silver metalik, DB 1136 AZ milik korban," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut.
Kronologis penangkapan yakni ketiga orang tersangka tersebut menyewa kendaraan itu kepada pemilik kendaraan pada satu minggu yang lalu.
"Di mana setelah mereka menyewa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan mencoba menghubungi ketiga tersangka dengan maksud menanyakan uang sewa yang belum sama sekali dibayarkan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Nyaris Terkecoh, Ada Lima Pemudik Sembunyi di Pikap, Terbongkar Razia di Surabaya
Ia menambahkan, akan tetapi tidak satupun dari mereka bertiga yang dapat dihubungi karena handphone telah dinonaktifkan dan dicek di alamat yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat masing-masing.
"Sampai pada tadi malam pukul 11.30 Wita, ketiga orang tersebut ingin menjual kendaraan yang mereka sewa kepada seseorang di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng," beber Katimsus Maleo.
Kompol Prevly mengatakan, merasa curiga dengan kendaraan yang akan dijual, akhirnya calon pembeli tersebut menghubungi Timsus Maleo.
"Dan ternyata benar setelah dicek dan dilakukan interogasi kepada ketiga orang tersangka, mereka mengaku bahwa benar kendaraan ini mereka gelapkan dan berniat untuk dijual," ujarnya.
Baca Juga: Toyota Avanza Pancing Rasa Penasawan Warga, Malam-malam di Tengah Sawah, Dua Pria Alibi Cari Lumut
Kata dia, setelah dijual rencananya mereka akan keluar dari daerah Sulawesi Utara, akan tetapi usaha mereka digagalkan Timsus Maleo.
Selanjutnya, Timsus Maleo menghubungi pemilik kendaraan dan mengarahkannya untuk membuat laporan polisi.
"Tindakan dari kepolisian ialah merespon laporan masyarakat, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti serta mengarahkan pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul "Timsus Maleo Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Tiga Pelaku Dibekuk, Satu Residivis".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun Sulut |
KOMENTAR