Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apes Terus! Residivis Sambar Tas Hingga Korban Terjatuh, Polisi Sigap Giring ke Polsek

Parwata - Kamis, 16 April 2020 | 12:30 WIB
Dua residivis jambret tas, M Bahri (25) dan Yayan (23) diamankan Tim Reskrim Polsek Tegalsari bersama barang bukti berupa sepeda motor, Rabu (15/4/2020).
SURYA/FEBRIANTO RAMADANI
Dua residivis jambret tas, M Bahri (25) dan Yayan (23) diamankan Tim Reskrim Polsek Tegalsari bersama barang bukti berupa sepeda motor, Rabu (15/4/2020).

Otomania.com - Dua pelaku jambret diamankan Tim Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis (9/4/2020) pukul 16.30 WIB.

Kedua jambret yang di tangkap di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya tersebut adalah residivis program asimilasi wabah virus Corona 

Melansir dari Tribunjatim.com, diketahui kedua pelaku bernama itu bernama M Bahri (25), asal Jalan Gundih Surabaya, dan Yayan (23) warga Jalan Margorukun Surabaya.

Pelaku yang melancarkan aksinya di depan bank swasta tersebut dan dikejar oleh petugas kepolisian.

Bersama masyarakat sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Kapuas.

Baca Juga: Main Pepet dan Tendang , Emak-Emak Boncengan Motor Tersungkur, Jambret Kabur Rampas Uang Rp 20 Juta  

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan peristiwa tersebut.

Dari penjelasan Sutayana, barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor dan tas milik korban yang sudah dilempar ke pelaku lainnya yang kini sedang dilakukan pengejaran.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, residivis tersebut sudah melakukan tindak pidana yang sama di 2017, dan divonis 5 tahun.

Pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Lamongan kurang lebih 2 tahun.

"Sedangkan sisa tahanan dipotong dengan program asimilasi akibat virus Covid-19 (Corona). Sehingga, mereka menghirup udara bebas pada (3/4/2020)," ujarnya dalam pres rilis, Rabu sore (15/4/2020).

Baca Juga: Residivis Jalur Remisi Corona Ditembak Polisi, Nekat Ngejambret Lantaran Nganggur di Luar Penjara

Pasal yang diterapkan oleh kedua tersangka yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9-12 tahun.

"Pelaku melihat situasi terlebih dahulu. Kemudian, yang bersangkutan mengambil tas dengan paksa.

Korban waktu itu sempat jatuh dan meminta tolong. Kebetulan anggota kami di lapangan dengan sigap melakukan penangkapan bersama warga," ungkapnya.

Selain itu Ipda I Gede Made Sutayana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kejahatan, dan selalu menjaga kebersihan serta memakai masker.

"Untuk Kamtibmas di wilayah Surabaya tetap waspada. Kalau keluar, jangan sendirian, harus ditemani oleh temannya. Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, maka temannya bisa membantu menghubungi pihak berwajib," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kelakuan 2 Residivis Seusai Diberi Asimilasi, Lagi-lagi Jambret Tas di Surabaya, Tak Kapok Masuk Bui,

-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa