Pasal yang diterapkan oleh kedua tersangka yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9-12 tahun.
"Pelaku melihat situasi terlebih dahulu. Kemudian, yang bersangkutan mengambil tas dengan paksa.
Korban waktu itu sempat jatuh dan meminta tolong. Kebetulan anggota kami di lapangan dengan sigap melakukan penangkapan bersama warga," ungkapnya.
Selain itu Ipda I Gede Made Sutayana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kejahatan, dan selalu menjaga kebersihan serta memakai masker.
"Untuk Kamtibmas di wilayah Surabaya tetap waspada. Kalau keluar, jangan sendirian, harus ditemani oleh temannya. Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, maka temannya bisa membantu menghubungi pihak berwajib," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kelakuan 2 Residivis Seusai Diberi Asimilasi, Lagi-lagi Jambret Tas di Surabaya, Tak Kapok Masuk Bui,
-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR