Otomania.com - Jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya berhasil menangkap pelaku curanmor lintas kota.
Maling motor bernama Anto Suprapto (28) itu ditangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Anggrek Inpres, Sidoarjo.
Anto sendiri merupakan DPO kasus pencurian motor sejak pertengahan Maret lalu.
"Tersangka merupakan DPO kami setelah beraksi di Maret kemarin di wilayah Tenggilis," Kata Kapolsek Tenggilis, Kompol Kristiyan Beobel Martino, Jumat (10/4/2020).
Setelah hampir sebulan, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Baca Juga: Viral Video Pengendara Motor Dorong Pesepeda Sampai Masuk Selokan, Keluarga Korban Tidak Terima
Berdasarkan informasi, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sepulang dari Nganjuk telah beraksi sebanyak 3 kali.
"Totalnya 13 kali, di Sidoarjo 8 kali, Surabaya 2 kali dan Nganjuk 3 kali," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui menjual hasil kejahatannya itu di empat penadah.
Baca Juga: Modal Rp 90 Juta Bisa Dapat Mobil Bekas Apa Saja? Jazz Sampai Xenia Bisa Jadi Pilihan
"Penadahnya itu temannya sendiri dan kami juga sudah amankan dan masih ada empat barang buktinya yang kami sita," lanjut Kristiyan.
Empat penadah itu adalah Fuji Widodo, Abdullah, Margo Utomo dan Ardiansyah.
Motor hasil curiannya itu dijual seharga 2 hingga 3 juta rupiah tergantung jenis kendaraan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Maling Motor di Surabaya Tertangkap pada Aksi Ke-13, Berikut 4 Penadah yang Ikut Diamankan".
---------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik: www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR